Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Hukum Dan Hambatan Nya Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Penertiban Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kendal

Andi Septiawan, Dyah Listyarini, Wenny Megawati

Abstract


Minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol, sering disebut sebagai minuman beralkohol atau Miras, memiliki tingkat kandungan alkohol yang bervariasi sesuai dengan jenisnya. Meskipun istilah "minuman beralkohol" dan "minuman keras" memiliki pen gertian yang berbeda, di Indonesia, kedua istilah ini sering dianggap sama oleh masyarakat, menciptakan kerancuan konsep. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan peran Polisi Pamong Praja dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Kendal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif dengan fokus studi kasus pada penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal. Data yang dikumpulkan mencakup informasi tentang bar, restoran, tempat karaoke, dan/atau penyedia minuman alkohol yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perda No.4 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak tempat yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Peran Polisi Pamong Praja terlihat dalam dua dimensi utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Dalam litigasi, mereka melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Sementara itu, dalam dimensi non-litigasi, mereka melakukan mediasi untuk menutup sementara tempat-tempat yang tidak mematuhi peraturan. Adanya faktor-faktor penghambat dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 di Kabupaten Kendal juga diidentifikasi dalam penelitian ini. Oleh karena itu, pemahaman lebih lanjut terkait dengan perbedaan antara "minuman beralkohol" dan "minuman keras" perlu ditingkatkan, dan upaya harus dilakukan untuk mengatasi hambatan yang mungkin muncul dalam penegakan peraturan tersebut.


Keywords


Alkohol, Penegakan Hukum, Peraturan Daerah

Full Text:

Untitled

References


Adhayanto, O. (2017). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 166-174.

Adi Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum (Jakarta: Granit,2020). Asmorojati, A. W. (2020). Hukum pemerintahan daerah dan Daerah Istimewa

Yogyakarta dalam bingkai NKRI. UAD PRESS.

Manan, A. (2017). Peranan hukum dalam Pembangunan ekonomi. Kencana Prenada Media Group.

Sherly Septia Suyedi, Yenni Idrus, hambatan-hambatan belajar yang mempengaruhi hasil belajar mahasiswa dalam pembelajaran mata kuliah dasar desain jurusan IKK FPP UNP. Gorga: Jurnal Seni Rupa, Vol. 8, No. 1, 2019, hlm. 124

Pratomo, Herjuno. Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Minuman Beralkohol Di Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah. Diss. Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2022..

Rahayu, S. (2018). Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum, 7(3).

Said, A. R. A. (2017). Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4).

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta:PT Raja Grafindopersada, 2018), 213.

Wijayanti, S. N. (2017). Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8379

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani