Kawasan Pesisir Kota Kupang Perspektif Hukum Pengelolaan Pesisir

Mathelda Naatonis

Abstract


Kawasan pesisir Kota Kupang telah banyak dimanfaatkan untuk pembangunan oleh berbagai pihak seperti pembangunan fasilitas pendukung pariwisata yaitu perhotelan, restoran, dan tempat rekreasi. Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima contohnya berada di kawasan pesisir Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, untuk menjawab pertanyaan penelitian dari sudut pandang peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembangunan di kawasan pesisir kota Kupang, sebagian pembangunan tidak sesuai dengan UU No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perpres No.51 tahun 2016, tentang Batas Sempadan Pantai, Permen PU No.20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota, dan Perda Tata Ruang Provinsi No.1 tahun 2011 tentang RTRW Provinsi NTT tahun 2010-2030, serta Perda RDTR. Sedangkan terkait dengan izin membangun, secara formal semua pembangunan secara administratif berlisensi dan memperoleh izin dari BPPT Kota Kupang. 


Keywords


Kawasan Pesisir; Kebijakan Pembangunan, Pengelolaan Pesisir

Full Text:

PDF

References


Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Erwin, Y., Harun, R. R., & Septyanun, N. (2021). Penyuluhan Hukum Pentingnya Perlindungan Lingkungan Melalui Penanaman Mangrouve di Kawasan Pesisir dan Pantai. Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 2(2), 163–171. https://doi.org/10.37385/ceej.v2i2.185

Jamal, F. (2019). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 464–478. https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2981

Katiandagho, F. G. O. (2020). Aspek Hukum Pengelolaan Pembangunan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Terluar Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. VIII(1), 97–108.

Mohammad Zamroni, & Kafrawi, R. M. (2021). Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Wilayah Pesisir Pasca Berlakunya Uu Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Perspektif Hukum, 1, 52–73. https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.99

Wattimena, R. M., Leatemia, W., & Tahamata, L. C. O. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hutan Mangrove Pada Areal Pesisir Pantai. Balobe Law Journal, 1(2), 109–118. https://doi.org/10.47268/balobe.v1i2.652

Yati Nurhayati, Ifrani, dan M. Y. S. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia-Scholar Center, 2(1), 1–20. http://repository.iainbengkulu.ac.id/4692/2/Jurnal%2C Penegakan Hukum di Indonesia.pdf

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawsan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang RTRW Wilayah Nusa Tenggara Timur

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penataan Bangunan

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012

RTRW Kota Kupang Tahun 2011-2031




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7933

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani