Lembaga Pemasyaratan Swasta Sebagai Alternatif (Studi Perbandingan Hukum)

Wenny Megawati, Rochmani Rochmani, Safik Faozi

Abstract


Revitalisasi sistem dan membenahi infrastruktur lembaga pemasyarakatan menarik perhatian dari beberapa kalangan. Penulis tertarik untuk membuat ide adanya swastanisasi Lembaga pemasrakatan yang ditinjau dari studi perbandingan diberbagai negara untuk mengetahui bagaimana keefektifannya jika diterapkan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk  untuk mengetahui perkembangan wacana swastanisasi lembaga pemasyarakatan dan untuk mengetahui dan memahami studi perbandingan tentang lembaga pemasyarakatan swasta di beberapa negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan studi kepustaakan dari buku-buku yang relevan. Hasil penelitian yang didapat yaitu perkembangan wacana swastanisasi lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih menjadi pro dan kontra dengan dibuktikannya beberapa dari hasil seminar nasional, selain itu banyak yang harus dibenahai terlebih dahulu mengenai substansi dalam pelaksanaannya. Studi perbandingan tentang lembaga pemasyarakatan swasta di beberapa negara yang diambil dari penulis adalah Negara Amerika dan Australia. Negara-negara tersebut sudah lama melaksanakannya, namun dalam melaksanakan swastanisasi penjara terdapat beberapa kelemahan yaitu Swastanisasi penjara memungkinkan terjadinya eksploitasi narapidana sebagai pekerja murah.


Keywords


Lembaga Pemasyarakatan; Narapidana; Swastanisasi

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group

________________, (2020). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press

________________, (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung

Ferdy saputra, (2020). Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Proses Penegakkan Hukum Pidana dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan. Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Vol. VIII No 1

Jhony Ibrahim. (2006). Theori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media, Malang

UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.

Noname. (2013). Penjara Swasta diterapkan di Indonesia. Retrieved from http://cikurunyot.blogspot.com/2013/08/penjara-swasta-diterapkan-di-indonesia.html

Fisip UI. (20013). Kriminologi bicara Privatisasi Lapas. Retrieved from

https://fisip.ui.ac.id/kriminolog-bicara-privatisasi-lapas/

Ikrak Sulhin. (2007). Penjara Swasta. Retrieved from

http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/penjara-swasta.html

___________ (2007). Swastanisasi penjara sebuah alternatif. Retrieved from

https://kriminologi1.wordpress.com/2007/05/03/swastanisasi-penjara-sebuah-alternatif-2/

katadata. (2021). Hampir semua lapas kelebihan kapasitas. Retrieved from

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/13/hampir-semua-lapas-di-indonesia-kelebihan-kapasitas

Satria A. (2013). Konsep penjara Swasta. Retrieved from

http://satria.anandita.net/konsep-penjara-swasta

Seminar dan Kerjasama Fakutas Hukum UKI Pada 14 Maret 2019. Retrieved from http://reporter.uki.ac.id/reformasi-lembaga-pemasyarakatan-sebagai-institusi-pembinaan-terpidana/

Samosir. D. (1992). Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bandung : Bina Cipta.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5305

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani