Implementasi Asas Alter Ego, Teori Personality Dan Teori Labour Terkait Kepemilikan Desain Industri Oleh Asn Di Indonesia

Zahra Cintana, Muhamad Amirulloh, Sudaryat -

Abstract


Pengaturan terkait dengan kepemilikan Desain Industri yang dibuat oleh ASN Indonesia yang digeneralisir menjadi milik instansi tempat ia bekerja tanpa didahului dengan adanya pengklasifikasian kepemilikan melalui penguraian fakta-fakta merupakan pintu dari ketidakadilan. Penelitian ini diharapkan dapat lebih mewujudkan tujuan-tujuan dari keberadaan hukum dalam aturan kepemilikan Desain Industri oleh ASN Indonesia yang meliputi keadilan hukum, kepastian hukum dan juga kemanfaatan hukum. Di samping itu penelitian ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan kepemilikan terhadap para pihak dalam penciptaan suatu Desain Industri. Kepemilikan Desain Industri yang dibuat oleh ASN Indonesia yang cenderung menganut kepemilikan absolute ownership dapat disinergikan menjadi kepemilikan bersama sehingga dapat memberikan recovery maupun reward yang adil bagi ASN selaku Pendesain maupun instansi tempat ia bekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri berdasarkan asas Alter Ego, Teori Personality dan Teori Labour

Keywords


Desain Industri; Kepemilikan

Full Text:

PDF

References


Buku

Friedrich, CJ. (2004). Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Kusumaatmadja, M., & Sidharta, A. (2000). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: P.T. ALUMNI.

Amirulloh, M (et.al). (2020). Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Inventor Paten di Indonesia. Bandung: CV Keni Media.

Mayana, RF., & Santika, T. (2021). Hukum Merek Perkembangan Aktual Pelindungan Merek dalam Konteks Ekonomi Kreatif di Era Disrupsi Digital. Bandung: PT Refika Aditama.

Soemitro, RH. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tujuan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Laporan Hukum. Jakarta: UI Press.

Sudjana. (2017). Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Bandung: CV Keni Media.

Hartono, S. (1982). Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: Binacipta.

Tim Lindsey. (2013). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: P.T. ALUMNI.

Artikel Jurnal

Juanda, E. (2017). Hukum dan Kekuasaan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 5 (No. 2), PP. 187.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 (No. 3), PP. 550.

Filianky, NRC. (2021). Perlindungan Hukum Sengketa Desain Industri dan Hak Cipta. Privat Law Vol. 9 (No. 1), PP. 158.

Martinouya, RA. (2018). Analisis Perlindungan Hukum Pemegang Hak Desain Industri Terdaftar di Indonesia. Jurnal Keadilan Progresif Vol. 9 (No. 2), PP. 146.

Umami, YZ., & Roisah, K. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Kelapa Kopyor Sebagai Potensi Komoditas Indikasi Geografis Kabupaten Pati. Jurnal Law Reform Vol. 11 (No. 1), PP. 116.

Internet

Antariksa, B. (2012). Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesia. Kementrian Ekonomi Kreatif.

Aceh, BHSDP. Kerangka Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah. JDIH Prov. Aceh.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Indonesia, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Indonesia, Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Universal Declaration of Human Rights 1948.

Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No. 27 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Universitas Padjadjaran.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.4956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani