Implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Terhadap Adanya Kewajiban Notaris Melakukan Identifikasi dan Verifikasi Pengguna Jasa Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Tina Marlina, Raden Handiriono, Iwan G Gumilang, Irma Maulida, Dessy Ika Putri

Abstract


Pelaksanaan tugas sebagai notaris yang tunduk dan serta terikat dengan aturan perundang-undangan. Kemenkumham menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Koorporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Hadirnya peraturan tersebut, membuat koorporasi harus melakukan transparansi dengan mewajibkan pengungkapan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan. Notaris memiliki peran yang sangat penting karena adanya kewajiban pembuatan akta pendirian badan hukum tersebut dalam bentuk akta notariil. Mewajibkan penerapan prinsip pemilik manfaat harus dilakukan, khususnya pada saat permohonan pendirian dari badan hukum. Kewajiban ini tentunya memberikan tugas tambahan secara khusus kepada notaris di luar daripada kewenangan yang telah dimiliki sebagai notaris pada umumnya. Terjadilah kontroversi atas tumpang tindihnya dengan adanya hierarki peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan serta akibat hukum terhadap notaris yang tidak melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan megumpulkan data dari bahan primer berupa wawancana dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap Notaris wilayah Kabupaten Cirebon sebagai institusi pengawas kinerja notaris sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Serta bahan sekunder berupa perundang-undangan dan literatur lain yang berkaitan dengan notaris dengan pemilik manfaat perusahaan. Dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, memunculkan dilema antara kepatuhan terhadap peraturan yang ada guna mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dengan Undang-Undang Jabatan Notaris yang berlaku dengan tetap menjaga integritas dan kewajiban profesi notaris dalam menjaga kerahasiaan informasi pribadi kliennya.


Keywords


Koorporasi; Notaris; Pemilik Manfaat

Full Text:

Untitled

References


Ghansham Anand, 2018. Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Grup.

Ahmad Redi, 2017. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Hans Kelsen, 2011. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Cet. Keenam. Bandung: Nusa Media.

Teguh Prasetyo, Kadarwati Budiharjo, dan Purwadi, 2019. Hukum Dan Undang-Undang Perkebunan. Bandung: Nusa Media.

Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bismar Nasution, 2008. Rejim Anti-Money Laundering di Indonesia. Bandung: Books Terrace & Library Pusat Jnformasi Hukum Indonesia.

Esra Stephani, 2019. Perluasan Kewenangan Notaris Sebagai Pihak Penyampai Informasi Dan Kendala Implementasi Penatausahaan Dokumen Terkait Pemilik Manfaat Dari Koorporasi Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 - Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 1 (No.2), PP. 128,

Kristantini Sugiharti, Yetty Komalasari Dewi, 2022. Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat: Perlindungan Terhadap Notaris Dalam Mengenali Pemilik Manfaat? - Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Vol 4, (No.2), PP. 151,

Amanda Serena, Bismar Nasution, Sunarmi, Mahmul Siregar. 2019. Tinjauan Yuridis Terhadap Keterbukaan Pemilik Manfaat Dalam Perseroan Terbatas Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 - USU Law Journal, Vol 7, (No.7). PP. 27

Reinaldy Yudha Wiratama, Aminuddin Ilmar, dan Muhammad Ilham Arisaputra. 2021. Keterbukaan Pemilik Manfaat dalam Pendirian Koorporasi di Indonesia - Al-Azhar Islamic Law Review Vol 3 (N0.1) PP. 2

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Koorporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Peruabahan Atas Peraturan No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Bilal Ramadhan, 2015. Indonesia Telah Keluar dari Daftar Hitam Dunia Pencucian Uang - https://news.republika.co.id/berita/nqjiav/indonesia-telah-keluar-dari-daftar-hitam-dunia-pencucian-uang, diakses pada 19 Mei 2023 pukul 12:53.

Rosmiyati Dewi Kandi, 2015. Indonesia Resmi Keluar dari Daftar Hitam Rawan Pencucian Uang - https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150225140205-12-34767/indonesia-resmi-keluar-dari-daftar-hitam-rawan-pencucian-uang, diakses pada 19 Mei 2023 pukul: 12:58..

Tri Jata Ayu Pramesti, 2023. Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Hukum online.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012, diakses pada 18 Desember 2023 pukul 15.20.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8346

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani