Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Penipuan Penawaran Kerja Berbasis Media Elektronik (Whatsapp)

Sanusi Sanusi, Irma Maulida, Dessy Ika Putri

Abstract


Kemajuan dan evolusi teknologi tidak terlepas dari keberadaan kejahatan, yang salah satunya adalah penipuan dalam perekrutan tenaga kerja melalui media elektronik, khususnya WhatsApp. Penawaran kerja dengan imbalan yang menggiurkan namun persyaratannya terkesan mudah, namun pada saat penerimaan terdapat syarat tambahan seperti pembelian pulsa dengan nominal tertentu dan nomor yang telah ditentukan oleh individu yang mengaku mewakili perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pelaku telah melakukan penipuan selama beberapa tahun dan telah merugikan banyak orang. Korban telah melaporkan kejadian tersebut melalui media sosial, namun perusahaan yang bersangkutan membantah melakukan perekrutan melalui WhatsApp, serta memberikan petunjuk kepada korban untuk mengirimkan laporan kronologis ke email perusahaan. Namun, setelah pelaporan dilakukan oleh korban, tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan sementara korban telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap modus operandi dari tindak pidana penipuan dalam perekrutan kerja yang menggunakan nama perusahaan melalui WhatsApp, serta untuk memahami proses penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris, di mana penelitian tersebut mengkaji implementasi ketentuan hukum normatif pada peristiwa hukum spesifik dalam masyarakat. Selain itu, wawancara dengan saksi korban juga menjadi sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku penipuan melalui media elektronik (WhatsApp) dapat dikenai Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik.


Keywords


Penegakan Hukum; Penipuan; Penawaran Kerja; Tenaga Kerja; Whatsapp

Full Text:

Untitled

References


Eko Wahyudi, W. Y. (2016). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kusuma, Z. A. (2019). Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Prof. Dr. H. Dey Ravena, S. M. (2017). Kebijakan Kriminal. Prenada Media.

Prof. Dr. H. Zaenuddin Ali, M. (2018). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soesilo., R. ( 2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Tosepu, Y. A. (2018). Media Baru dalam Komunikasi Politik (Komunikasi Politik I Dunia Virtual). Jakad Media Publishing.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Afriansyah, R. &. (2018). Tinjauan Kriminologis Terhadap Penipuan Lowongan Kerja Melalui Facebook. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 297-308.

Asshiddiqie, J. (2023, Desember 6). Diambil kembali dari Academia.edu: https://www.academia.edu/download/34124812/Penegakan_Hukum.pdf

Laurentius Chrisendo M.S., A. T. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Lowongan Kerja Melalui Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. COMSERVA Jurnal Penelitia dan Pengabdian Masyarakat, 3195-3218.

Sidi, P. (2014). KRISIS KARAKTER DALAM PERSPEKTIF TEORI STRUKTURAL FUNGSIONAL. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 72-81.

Fajar Wahyudi Utomo, dkk. (2024). Metode Penipuan Digital pada Masyarakat era 5.0 (studi Kasus Penipuan Online Berbasis Lowongan Kerja Paruh Waktu yang Merebak di Masyarakat. Jurnal Ilmiah WUNY. Vol. 6 No. 1, 32-41.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8282

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani