Kepastian Hukum Terhadap Hak Pekerja Yang Diperbantukan Di Luar Negeri

Annisa Putri Nadya, Fally Avriantara

Abstract


Revolusi industri 4.0 telah mengubah dinamika hubungan kerja manusia, dengan munculnya berbagai pola hubungan kerja yang lebih beragam seperti Gig economy. Salah satu isu penting yang belum banyak dibahas adalah mengenai status pekerja yang diperbantukan di luar negeri. Oleh karenanya penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimanakah pengaturan mengenai status pekerja yang diperbantukan di luar negeri menurut ketentuan hukum yang berlaku dan bagaimanakah bentuk kepastian hukum terhadap hak pekerja yang diperbantukan di luar negeri bila terjadi perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis peraturan hukum yang berlaku dan menggunakan sumber hukum berasal dari bahan hukum primer dengan teknik pengambilan data dilakukan melalui studi pustaka. Adapun kesimpulan yang didapat adalah status pekerja yang diperbantukan di luar negeri mengacu kepada PP atau PKB perusahaan terkait. Namun Teori Gebiedsleer dari JHA logeman menegaskan pekerja yang diperbantukan di luar negeri statusnya jelas dapat dipersamakan memiliki hubungan kerja di perusahaan luar negeri tersebut dan tunduk pada kaidah hukum negara tempat dia diperbantukan. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pekerja saat diperbantukan di luar negeri, pelanggaran tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, dan jika terbukti pekerja harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tempat dia diperbantukan. Namun jika perusahaan asal melakukan PHK terhadap pekerja tanpa adanya bukti pelanggaran, pekerja tetap memiliki hak atas kompensasi PHK sesuai dengan PP 35/2021.


Keywords


Diperbantukan; Kepastian Hukum; Pekerja.

Full Text:

PDF

References


Anshori, N. S. (2013). Makna Kerja (Meaning of Work) Suatu Studi Etnografi Abdi Dalam Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Psikologi dan Organisasi, Vol.2 (No. 3), PP. 160.

Asri, A. (2016). Kedudukan dan Fungsi Perjanjian Kerja Bersama Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.7 (No. 1), PP. 113.

Budijanto, O. W. (2017). Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh Dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.17 (No. 3), PP. 400.

Etikariena, A. (2014). Perbedaan Kelelahan Kerja Berdasarkan Makna Kerja Pada Karyawan. Jurnal Psikogenesis, Vol.2 (No. 2), PP. 169.

Ismail, N. & Zainuddin, M. (2008). Hukum dan Fenomena Ketenagakerjaan, Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol.1 (No. 3), PP. 169.

Lestari, V. N. S. (2017). Sistem Pengupahan di Indonesia, Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol.8 (No. 2), PP. 217.

Mantili, R. (2021) Konsep Penyelesaian Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.6 (No. 1), PP. 47.

Pambudi, L. S. (2019). Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Wilayah Kota Semarang Ditinjau Dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Indonesia State Law Review, Vol.1 (No.2), PP. 205.

Perwira, D. (2003). Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sistem Jaminan Sosial: Pengalaman Indonesia. Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU.

Raharusun, J. H. (2021). Makna Kerja Menurut Karl Marx (Sebuah Kajian dari Perspektif Filsafat Manusia). Jurnal Filsafat dan Teologi Media, Vol.2 (No.1), PP. 129.

Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S. & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Sumarsono, S. (2003). Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Ketengakerjaaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Umbas, R. R. (2014). Aspek Hukum Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara Karyawan Dengan Perusahaan. Jurnal Lex Privatum, Vol.II (No.3), PP. 113.

Uwiyono, A. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Gravindo Persada.

Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Yuli, Y. W. (2018). Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan dan Tenaga Kerja di Perseroan Terbatas. Jurnal Yuridis, Vol.5 (No. 2), PP. 192.

Zaeni, A. (2008). Hukum Kerja. Raja Grafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani